Kangkung memang sangat digemari di Indonesia, untuk mendaptkannya pun sangatlah mudah, tapi jangan coba-coba menanam, menjual, atau membeli kangkung di Amerika Serikat.
Sebab di Amerika tanaman ini dilarang dan harus memiliki izin, karena kangkung berada dalam daftar gulma federal yang berbahaya yang terbentuk dari air tawar di iklim tropis.
Di bawah wewenang undang-undang dari Federal Noxious Weed Act, Layanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Tanaman USDA (APHIS) melarang penjualan dan pembelian tanaman ini. Kecuali dapat izin yang dikeluarkan oleh USDA.
Dari hasil sebuah penelitian yang pernah dilakukan secara mengejutkan membuktikan bahwa kangkung memiliki kandungan yang secara karakter mirip LSD (lysergic acid diethylamide). LSD sendiri di banyak negara, termasuk Indonesia, dikategorikan sebagai zat psikotropika dan dilarang peredarannya.